Syarat Tabel Pinjaman Pegadaian Jaminan Sertifikat Rumah Untuk jaminan aset tanah, rumah, dan tempat usaha memiliki ketentuan antara lain sebagai berikut: Sertifikat tanah dan rumah asli; Memiliki IMB; Bukti pembayaran PBB terakhir; Lebar jalan di depan bangunan dilewati roda dua; Jarak bangunan dari SUTET minimal 20 meter; Bukan daerah banjir
Anda bisa mendapatkan pinjaman hingga 80% dari nilai jaminan sertifikat rumah Anda, dengan maksimal Rp 2 miliar. Jumlah pinjaman ini bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Anda. Bunga rendah dan kompetitif. Bunga gadai sertifikat rumah di Pegadaian hanya sebesar 0,75% per bulan, atau 9% per tahun.
7AFT.