Baca juga: Mengenal Kartu Identitas Anak, Syarat dan Tata Cara Pembuatannya. KIA terbagi menjadi dua, yaitu KIA untuk usia 0-5 tahun yang dicetak tanpa foto dan KIA usia 5-17 tahun yang dicetak dengan foto. Dengan adanya Kartu Identitas Anak ini, maka orang tua harus mengurus dua dokumen untuk anak-anak mereka, yaitu Akta Kelahiran dan KIA. Prosedur/mekanisme pengaduan: a. Pengaduan disampaikan melalui sarana yang disediakan dilengkapi dengan identitas dan kontak person pelapor; b. Dinas melakukan verifikasi terhadap materi pengaduan dan memberikan tanggapan sebagai tindaklanjut atas pengaduan. 3. Petugas pelayanan pengaduan: a. Nama petugas : Sriyanti Istipurnani, S.IP. HALOJABAR.COM-Berikut informasi syarat dan cara membuat KIA atau KTP anak di Dinas Dukcapil Kota Madiun. Selain KTP untuk warga berusia 17 tahun ke atas, sekarang ada Kartu Identitas Anak (KIA) untuk usia 0-17 tahun. Kini, setelah sang ibu melahirkan anak tidak hanya mengurus akta kelahiran, tapi juga perlu membuat KIA. COM, PRABUMULIH - Alur dan cara membuat Kartu Identitas Anak (KIA) di Kota Prabumulih lengkap dengan syarat yang harus dipenuhi. Anak diusia 0-17 tahun diwajibkan memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) yang dibutuhkan untuk mengakses berbagai keperluan pelayanan publik. Syarat membuat kartu identitas anak Dikutip dari situs resmi Kemendagri , kartu identitas anak ternyata terdiri dari dua jenis. Pertama KIA khusus anak yang berusia 0 sampai 5 tahun, dan kedua KIA untuk anak usia 5 sampai 17 tahun kurang satu hari. KIA ini sebagai Kartu Tanda Penduduk (KTP) anak untuk berusia 0-17 tahun yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Berikut Syarat dan Cara Membuat KIA, berdasarkan informasi dari Disdukcapil Kota Mataram. Baca juga: Inilah Syarat, Jadwal dan Cara Pendaftaran Sekolah Kedinasan Tahun 2022 Kemendagri juga telah menyisipkan tata cara membuat KIA. Caranya tercantum dalam Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak: 1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). 2.

Cara, Syarat, dan Biaya Lengkap Bikin SIM Baru 2022. Ilustrasi cara dan prosedur membuat SIM lama dan Smart SIM (polri.go.id) KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi ( SIM) adalah dokumen resmi yang wajib dimiliki oleh seluruh pengendara kendaraan bermotor di Indonesia. SIM harus dimiliki pengendara sepeda motor, baik itu kendaraan roda dua maupun

SzNhG.
  • z81s7ouese.pages.dev/7
  • z81s7ouese.pages.dev/265
  • z81s7ouese.pages.dev/393
  • z81s7ouese.pages.dev/364
  • z81s7ouese.pages.dev/302
  • z81s7ouese.pages.dev/177
  • z81s7ouese.pages.dev/368
  • z81s7ouese.pages.dev/193
  • syarat membuat kia cilacap